HOBI4D - Seorang pemudah bernama Syamsudin (28) tewas bersimbah darah dengan luka tusuk di bagian perut di daerah Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, siang.
Diduga korban dibunuh oleh tetangganya sendiri berinisial J (35) karena dituding menjadi perusak rumah tangganya.
Kejadian mengerikan itu terjadi di Kampun Sumber Jaya RT 01/02, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.
Saat itu, salah seorang warga bernama Uyin (35) melihat korban sedang terkibat percekcokan dengan J.
"Saat percekcokan terjadi, tiba-tiba J menusuk perut Syamsudin menggunakan pisau daging," kata Uyin kepada wartawan.
Uyin mengatakan, sebelum kejadian itu korban sedang melihat proses pembangunan rumahnya pada pukul 14.00
Uyin melihat kedatangan Syamsudin karena rumahnya berdekatan. Beberapa saat kemudian, pelaku J datang menhampiri korban hingga terlibat percekcokan.
Saat itulah, pelaku J mengeluarkan pisau dan menusuk perut korban sampai bersimbah darah.
"Korban berlari ke dalam kontrakan saya dengan kondisi luka sambil berusaha mengunci pintu. Tapi pelaku tetap mengejar dan berhasil menangkapnya hingga kembali menusuk korban.' ujarnya.
Melihat kejadian itu. Uyin langsung berlari menyelamatkan diri karena takut menjadi amukan tersangka.
Usai menusuk korban, J melarikan diri. Sementara korban ditemukan di dalam kamar mandi dalam keadaan bersimbah darah.
"Kemungkinan tewas karena kehabisan darah," katanya.
Berdasarkan informasi yang diperoleh dari para tetangga, percekcokan itu dipicu karena rasa cemburu tersangka terhadap Syamsudin.
Korban dituding memiliki kedekatan yang spesial dengan istri tersangka, Mia (28).
"Saya tidak pernah ketemu Mia, tapi yang saya tahu dia adalah penyayi sekaligus pemilik organ tunggal. Kalau korban dikenal sebagai pemegang alat musik," kata Wida (32) salah seorang kerabat korban.
Wida mengatakan, sebetulnya hal yang wajar bila sesama personel organ tunggal memiliki kedekatan. Apalagi kedekatan itu hanya digunakan dalam performa di atas panggung.
"Hanya kedekatan saja, tidak ada perselingkuhan,"jelasnya.
Kapolsek Tambunn, Komisaris Bobby Kusumawardana mengatakan, korban tewas dengan luka tusukan di beberapa bagian badan seperti di bagian perut, leher, dan betis. Petuga juga membawa barang bukti berupa pisau, dompet dan ponsel korban.
"Dugaan sementara karena pelaku cemburu terhadap korban," kata Bobby.
Sampai saat ini, kata Bobby petugas masih memburu tersangka. Apabila ditangkap, pelaku bakal dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan hukuman penjara diatas lima tahun.
"Jenazah korban dibawa ke RS Polri Kramatjati, Jakarta Timur untuk kepentingan penyelidikan," ujarnya.
No comments:
Post a Comment